Mochammad Afifuddin Resmi Dilantik Jadi Ketua KPU RI Definitif

Must read

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU definitif menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena kasus etik asusila. Afifuddin sebelumnya ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU setelah DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim.

Pengumuman ini disampaikan oleh Komisioner KPU August Mellaz saat membuka kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional serta Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 Pasca Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi di Kantor KPU, Minggu (28/7).

“Karena mengingat kebutuhan-kebutuhan organisasi dan juga tugas tanggung jawab organisasi ke depan, kami dapat menyepakati pada pleno yang kami lakukan beberapa saat sebelumnya untuk menetapkan Pak Mochammad Afifuddin sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara definitif,” kata August.

Penetapan Afifuddin sebagai Ketua KPU definitif diputuskan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh enam pimpinan KPU dan Sekjen KPU. “Dengan demikian, posisi definitif dari Ketua KPU Pak Mochammad Afifuddin akan menjalankan tugasnya sampai dengan akhir masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum periode 2022-2027,” ujar August.

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU akibat pelanggaran kode etik terkait kasus asusila terhadap anggota PPLN Den Haag berinisial CAT. Pemecatan ini ditandai dengan Keputusan Presiden yang menyatakan Hasyim diberhentikan secara tidak hormat. Keputusan Presiden dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo belum lama ini.

“Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7).

KPU RI kini berharap di bawah kepemimpinan Mochammad Afifuddin, organisasi dapat kembali stabil dan menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, memastikan integritas dan kepercayaan publik tetap terjaga dalam proses pemilihan umum.

More articles

Berita Terbaru